Bidang Angkutan Jalan
- Home
- Bidang Angkutan Jalan
Nama Lengkap | Ferdinand Ginting |
Jabatan Sekarang | Kabid Angkutan Jalan |
TUGAS
Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan angkutan jalan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Angkutan Jalan;
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Angkutan Jalan;
penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis di Bidang Angkutan Jalan;
pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang;
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian subsidi (Public Service Obligation) kepada Badan Usaha Milik Daerah di Bidang angkutan jalan;
pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan angkutan jalan;
penyusunan rekomendasi kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan angkutan jalan;
penyusunan dan pengkoordinasian bahan pembinaan terminal penumpang dan terminal barang;
penyusunan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal terminal penumpang dan terminal barang;
penyusunan pemanfaatan dan penggunaan terminal penumpang dan terminal angkutan barang;
pelaksanaan integrasi jaringan angkutan orang dan barang antarmoda dan intermoda;
penyusunan data dan informasi, rencana kerja dan anggaran, laporan kinerja, kegiatan dan akuntanbilitas Bidang Angkutan Jalan;dan
penyusunan dan pelaksanaan sistem informasi angkutan jalan dan pelaporan serta pertanggungjawaban tugas dan fungsi Bidang Angkutan Jalan.