Nama LengkapFerdinand Ginting
Jabatan SekarangKabid Angkutan Jalan

TUGAS

Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan angkutan jalan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi:

penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Angkutan Jalan;

pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Angkutan Jalan;

penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis di Bidang Angkutan Jalan;

pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang;

pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian subsidi (Public Service Obligation) kepada Badan Usaha Milik Daerah di Bidang angkutan jalan;

pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan angkutan jalan;

penyusunan rekomendasi kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan angkutan jalan;

penyusunan dan pengkoordinasian bahan pembinaan terminal penumpang dan terminal barang;

penyusunan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal terminal penumpang dan terminal barang;

penyusunan pemanfaatan dan penggunaan terminal penumpang dan terminal angkutan barang;

pelaksanaan integrasi jaringan angkutan orang dan barang antarmoda dan intermoda;

penyusunan data dan informasi, rencana kerja dan anggaran, laporan kinerja, kegiatan dan akuntanbilitas Bidang Angkutan Jalan;dan

penyusunan dan pelaksanaan sistem informasi angkutan jalan dan pelaporan serta pertanggungjawaban tugas dan fungsi Bidang Angkutan Jalan.