Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019 melakukan kegiatan arus mudik gratis bagi warga Ibu Kota.
Tersedia 10 Kota tujuan dalam mudik gratis yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Kali ini, diantaranya untuk Provinsi Jawa Barat : Ciamis & Kuningan; Provinsi Jawa Tengah : Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Solo & Wonogiri ; Provinsi DI Yogyakarta : Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur : Jombang.
Penyelenggaraan Mudik Gratis Kali ini akan tersedia untuk 16.587 penumpang dan 5.560 sepeda motor. Pendaftaran dapat dilakukan melalui online pada portal https://mudikgratis.jakarta.go.id/ atau bisa mendatangi kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Perhubungan di 5 Wilayah DKI Jakarta.
Adapun alamat kantor yang dapat dikunjungi untuk melakukan pendaftaran ataupun verifikasi berkas pendaftaran :
-
Dinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaJl. Taman Jatibaru No.1, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150
- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur
Jl. Pegambiran No.31A, RT.16/RW.6, Jati, Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220 - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat
Jl. Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng, RT.8/RW.6, Duri Kosambi, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11750 - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat
Jl. St. Senen No.5, RW.3, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410 - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara
Jalan Laksamana Yos Sudarso, Rawabadak Utara, Koja, RT.6/RW.14, Rawabadak Utara, Jakarta Utara, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14230 - Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kavling 45-46, Mt Haryono, RT.3/RW.3, Cikoko, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
Bagi warga Ibu Kota yang akan mengikuti Mudik Gratis ini, perlu menyiapkan KTP/Kartu Keluarga (Surat Keterangan dari Kelurahan) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan bagi peserta mudik gratis yang akan membawa serta sepeda motornya dapat menyertakan STNK.