
Upaya Pemprov DKI Jakarta Turunkan Polusi Udara
Krisis iklim dengan kualitas udara terburuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya kini tengah marak diperbincangkan. Hal ini, dapat dilihat dari tebalnya asap polusi udara yang menyelimuti Ibu Kota Jakarta sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sehingga merugikan bagi kesehatan manusia dan ekosistem. Buruknya kualitas udara disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari sejumlah kendaraan yang kian bertambah, aktivitas industri, debu, pembakaran sampah rumah tangga, dan pekerjaan konstrusi bangunan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menginisiasikan peran dalam mengurangi tingkat polusi udara melalui langkah penanganan jangka pendek maupun jangka panjang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan sejumlah cara untuk mengurangi polusi udara dengan melakukan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan mulai dari lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahan swasta serta masyarakat umum ikut serta mengatasi krisis udara bersih. Pj Gubernur DKI Jakarta, Bapak Budi Hartono menyebutkan telah menerapkan sistem kerja hibrida bagi para Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) yang sudah diberlakukan di bulan September 2023 dengan harapan bisa mengurangi kemacetan dan peningkatan polutan di jalan. selain itu, untuk mengatasi polusi udara di Jakarta Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta turut serta melakukan strategi untuk mengurangi pencemaran polusi udara di sektor transportasi. Menerapkan kebijakan disinsetif tarif parkir, penerapan ini berupa pengenaan tarif tinggi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, adapun lokasi yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yakni: Pelatara Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Kawasan Parkir Mayestik, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Pelatara Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). Sebagai Upaya kendali polusi udara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan Uji Emi Gratis di berbagailokasi diantaranya : Terminal Bus Tj. Priok, Terminal Bus Ragunan, Ter,inal Bus Pulogebang, Terminal Bus Kp. Rambutan, Terminal Bus Kalideres, Terminal Mobil Barang (TMB) Rawa Buaya, Terminal Bus Grogol dan Kantor Walikota Jakarta Barat. Masyarakat dapat melakukan perawatan kendaraan bermotor secara baik, dengan tujuan tidak mengeluarkan emisi yang melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan. Selain itu, Dinas Perhubungan mendukung pengurangan polusi udara dengan mengganti secara bertahap salah satunya yakni armada Transjakarta dengan bus listrik, Dinas Perhubungan DKI telah mengoprasikan 52 unit bus listrik dan merencanakan 100 unit bus listrik akan beroprasi menjadi 100 sampai akhir tahun 2023, hal ini sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung inisiasi dalam penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, melalui upaya ini Dishub DKI Jakarta telah memberikan kontribusi terhadap sektor transportasi dalam mengatasi polusi udara yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga mengupayakan perbaikan kualitas udara melalui pengoptimalan sektor transportasi, salah satunya dengan memaksimalkan layanan transportasi yang terintegrasi untuk menurunkan pengunaan kendaraan pribadi.
Dishub Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang berpotensi menyumbang polusi udara, transportasi angkutan umum sudah terintegrasi dengan moda transportasi angkutan umum lainnya. Dishub Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sedang melaksanakan Uji Emisi gratis untuk mobil dan motor ysng berlokasi di kantor PKB Kedaung Angke, PKB Ujung Menteng, PKB Jagakarsa, PKB Pulogadung, PKB Ujung Menteng dan PKB Cilincing. Segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mampu membebaskan Jakarta dari krisis udara bersih serta dapat mewujudkan kualitas udara yang lebih bersih.