Nama LengkapSutanto
Jabatan SekarangKabid Pelayaran dan Penerbangan

TUGAS

Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Pelayaran mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Pelayaran;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Pelayaran;
  3. inventarisasi / Pengumpulan Data Bidang Pelayaran;
  4. penyusunan / Perumusan kebutuhan Prasarana dan Sarana Bidang Pelayaran;
  5. penyusunan bahan regulasi dan kebijakan teknis Bidang Pelayaran;
  6. pembinaan Keselamatan dan Keamanan Bidang Pelayaran;
  7. pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi terhadap penyelenggaraan usaha dan kegiatan terkait Bidang Pelayaran;
  8. penyusunan bahan laporan, evaluasi dan pertanggungjawaban terkait tugas dan fungsi Bidang Pelayaran;
  9. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Bidang Pelayaran;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya