Nama LengkapDidi Kurniawan
Jabatan SekarangKepala UPPD

TUGAS :
Unit Penyelenggara Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pelabuhan di daerah

FUNGSI :
1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkupnya;
3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
4. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
5. Pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggara pelabuhan di daerah;
6. Pelaksanaan kesekretariatan Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
7. Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

muara angke, pulau puntung jawa, pulau lancang, pulau pari, pulau tidung, pulau payung

uppd II
pulau pramuka, pulau kelapa, pulau panggang, pulau harapan, pulau sabira