Skip to content
- Subbagian Kepegawaian merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Dinas Perhubungan.
- Subbagian Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.
- Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas :
- menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya;
- melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat sesuai dengan lingkup tugasnya;
- melaksanakan kegiatan penatausahaan kepegawaian Dinas Perhubungan;
- melaksanakan pengurusan kesejahteraan pegawai Dinas Perhubungan;
- melaksanakan kegiatan pengembangan karir pegawai Dinas Perhubungan;
- melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai Dinas Perhubungan;
- melaksanakan kegiatan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai Dinas Perhubungan;
- menghimpun, mengolah, menyajikan dan memelihara data, informasi dan dokumen kepegawaian;
- melaksanakan perencanaan kebutuhan, penempatan, mutasi, pengembangan kompetensi pegawai;
- melaksanakan monitoring, pembinaan, pengendalian, pengembangan dan pelaporan kinerja dan disiplin pegawai;
- melaksanakan pengurusan hak, kesejahteraan, penghargaan, kenaikan pangkat, cuti dan pensiun pegawai;
- menyiapkan dan memproses administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dalam dan dari jabatan;
- melaksanakan analisa dan rekomendasi jabatan struktural dan fungsional; dan
- melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Kepegawaian.