Penyelenggara Pelabuhan Daerah

Nama Lengkap
Didi Kurniawan

Jabatan Sekarang
Kepala Unit Pengelola Penyelenggara Pelabuhan Daerah

TUGAS

Unit Penyelenggara Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan pelabuhan di daerah.

FUNGSI

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkupnya;
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
  4. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggara pelabuhan di daerah;
  6. Pelaksanaan kesekretariatan Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
  7. Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah;
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

Muara Angke, Pulau Puntung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pari, Pulau Tidung, Pulau Payung

UPPD II
Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Panggang, Pulau Harapan, Pulau Sabira

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA

Kavling 45-46, Mt Haryono, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Kami
E-Mail: dishub@jakarta.go.id