
Jakarta, 20 Juni 2026 – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan kesalahpahaman yang timbul di masyarakat terkait penertiban parkir liar terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Pada Sabtu (20/6), Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, beserta jajarannya mendatangi kediaman pengemudi ojek online, Sulis Agung Wibowo, untuk bertemu secara langsung dan menjelaskan duduk persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat. Pertemuan ini kami lakukan untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya sekaligus menyampaikan langsung kepada Pak Sulis bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelaksanaan penertiban ke depan dapat berjalan lebih baik lagi,” ujar Harlem, Sabtu (20/6/26).

Harlem menjelaskan, penertiban dilakukan pada Rabu (17/6) di kawasan Jatinegara saat petugas menindak kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar, bukan di lokasi parkir resmi. Pada saat penertiban, Sulis mendatangi petugas ketika sepeda motornya telah dimuat ke mobil angkut. Namun, karena proses pengangkutan sedang berlangsung dan demi keselamatan petugas serta pengguna jalan lainnya, petugas mengarahkan Sulis untuk ikut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Di sana, Sulis mengaku salah dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir. Setelah itu, sepeda motornya langsung dikembalikan tanpa dipungut biaya.

Sementara itu, Sulis Agung Wibowo mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan tidak pada tempat semestinya. Ia juga menegaskan bahwa kendaraannya tidak ditahan dan telah diambil kembali pada hari yang sama di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
“Saya mengakui salah karena parkir tidak pada tempatnya. Saya ikut ke kantor Sudinhub Jakarta Timur, menandatangani surat pernyataan, dan motor saya langsung bisa dibawa pulang pada hari itu juga tanpa biaya apa pun. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Sulis.
