Nama LengkapAnthon Rante P
Jabatan SekarangKa UP

TUGAS

Unit Pengelola mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan angkutan perairan dan kepelabuhanan.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Unit Pengelola, menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pengelola;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pengelola;
  3. penyusunan standar dan prosedur angkutan perairan dan kepelabuhanan;
  4. pelaksanaan angkutan perairan dan kepelabuhanan sesuai kewenangannya;
  5. pelaksanaan rencana kerja dan operasional angkutan perairan dan kepelabuhanan;
  6. pelaksanaan pelayanan jasa dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, angkutan perairan jasa terkait angkutan perairan, keselamatan pelayaran dan jasa maritim;
  7. pelaksanaan pemberian rekomendasi dan pengawasan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi pelabuhan pengumpan;
  8. pelaksanaan pengadaan fasilitas penunjang, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana teknis angkutan perairan dan pelabuhan;
  9. pelaksanaan pengamanan, penertiban dan penyidikan angkutan di perairan dan pelabuhan;
  10. pelaksanaan pengamanan prasarana dan sarana teknis angkutan perairan dan pelabuhan;
  11. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pencemaran minyak oleh kapal serta bantuan SAR (Search and Rescue) di perairan dan pelabuhan;
  12. pelaksanaan pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan, perkapalan dan angkutan perairan;
  13. Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelola;
  14. pelaksanaan kegiatan publikasi dan kehumasan Unit Pengelola;
  15. perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi Unit Pengelola;
  16. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
  17. pengelolaan kearsipan Unit Pengelola; dan
  18. pelaporan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola