KARTU LAYANAN GRATIS
Kartu Layanan Gratis (KLG) atau TJ Card adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses transportasi publik gratis bagi masyarakat dari golongan tertentu, termasuk lansia, penyandang disabilitas, veteran, warga Kepulauan Seribu, serta penerima manfaat program lainnya seperti pendidik PAUD dan pengurus masjid. Kartu ini dapat digunakan untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta untuk memudahkan mobilitas warga yang berhak.
Siapa yang Berhak Menerima KLG/TJ Card?
Berikut beberapa golongan yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis:
- Lansia: Warga dengan KTP Jakarta usia 60 tahun ke atas.
- Penyandang Disabilitas: Warga dengan KTP nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran RI: Anggota veteran dengan KTP nasional.
- Penerima Raskin/KKS: Warga berdomisili di Jabodetabek dan memiliki Kartu Sejahtera (KKS) aktif.
- Penduduk Kepulauan Seribu: Warga dengan KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus Masjid (Marbot): Pengurus masjid dengan KTP Jakarta dan Surat Keputusan DMI tahun berjalan.
- Pendidik PAUD: Guru PAUD dengan KTP Jakarta dan Surat Keputusan mengajar di Jakarta tahun berjalan.
- Jumantik: Juru Pemantau Jentik dengan KTP Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.
- TNI dan Polri: Anggota TNI/Polri dengan KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif.
Bagaimana Cara Mendapatkan KLG/TJ Card?
- Daftar Online: Kunjungi situs resmi layanan Kartu Layanan Gratis atau Transjakarta.
- Isi Biodata: Lengkapi formulir dengan data diri.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diminta seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
- Verifikasi: Tunggu proses verifikasi data.
- Pengambilan Kartu: Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima informasi untuk pengambilan kartu.
