Pusat Data dan Informasi Perhubungan

Nama Lengkap
Susilo Dewanto

Jabatan Sekarang
Kepala Pusat Data dan Informasi Perhubungan

TUGAS

Pusat Data dan Informasi Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengeloaan data dan layanan informasi serta sistem informasi manajemen perhubungan.

FUNGSI

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Perhubungan.
  4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Perhubungan.
  5. Pelaksanaan pengolaan basis data perhubungan.
  6. Pelaksanaan layanan informasi dan kehumasan Dinas.
  7. Pelaksanaan pengolaan sistem teknologi informasi manajemen perhubungan.
  8. Pelaksanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan sistem, infrastruktur, jaringan dan aplikasi perhubungan.
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi dan pendampingan penggunaan sistem teknologi informasi manajemen perhubungan.
  10. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem pembayaran elektronik transportasi.
  11. Pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Perhubungan.
  12. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pusat Data dan Informasi Perhubungan.
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA

Kavling 45-46, Mt Haryono, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810

Kontak Kami
E-Mail: dishub@jakarta.go.id