Nama LengkapSusilo Dewanto
Jabatan SekarangKapusdatin

TUGAS

Pusat Data dan Informasi Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengeloaan data dan layanan informasi serta sistem informasi manajemen perhubungan.

FUNGSI

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Perhubungan
  4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Perhubungan
  5. Pelaksanaan pengolaan basis data perhubungan
  6. Pelaksanaan layanan informasi dan kehumasan Dinas
  7. Pelaksanaan pengolaan sistem teknologi informasi manajemen perhubungan
  8. Pelaksanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan sistem, infrastruktur, jaringan dan aplikasi perhubungan
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi dan pendampingan penggunaan sistem teknologi informasi manajemen perhubungan
  10. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem pembayaran elektronik transportasi
  11. Pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Perhubungan
  12. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pusat Data dan Informasi Perhubungan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas