
Nama Lengkap | Zulkifli |
Jabatan Sekarang | Kepala UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik |
TUGAS
Unit Pengelola mempunyai tugas mengelola sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar secara elektronik.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran rencana bisnis anggaran Unit Pengelola;
- pelaksanaan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran Unit Pengelola;
- penyusunan standar dan prosedur pelayanan;
- penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan dan perawatan prasarana beserta kelengkapan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan monitoring pemeliharaan dan perawatan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan modifikasi prasarana beserta kelengkapan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan perhitungan dan pengajuan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan perhitungan unit cost (biaya Rupiah per kilometer) sistem jalan berbayar elektronik;
- penyelenggaraan pengoperasian sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan pemilihan operator sistem jalan berbayar elektronik milik Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pemilihan investor dan operator sistem jalan berbayar elektronik bukan milik Pemerintah Daerah;
- penetapan operator sistem jalan berbayar elektronik milik Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
- penetapan investor dan operator sistem jalan berbayar elektronik bukan milik Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
- pelaksanaan dan pengendalian operasional sistem jalan berbayar elektronik;
- pengaturan dan penataan ruang berupa penempatan gerbang dan peralatan pendukung sesuai kewenangannya;
- penjagaan ketertiban dan keamanan prasarana dan sarana sistem jalan berbayar elektronik serta kantor Unit Pengelola;
- pelaksanaan rencana pengembangan untuk peningkatan layanan sistem jalan berbayar elektronik;
- pelaksanaan publikasi dan kehumasan;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi Unit Pengelola;
- pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, kerumahtanggaan dan ketatausahaan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola.