Nama LengkapZulkifli
Jabatan SekarangKepala UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik

TUGAS

Unit Pengelola mempunyai tugas mengelola sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar secara elektronik.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran rencana bisnis anggaran Unit Pengelola;
  2. pelaksanaan rencana strategis, dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana bisnis anggaran Unit Pengelola;
  3. penyusunan standar dan prosedur pelayanan;
  4. penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan dan perawatan prasarana beserta kelengkapan sistem jalan berbayar elektronik;
  5. pelaksanaan monitoring pemeliharaan dan perawatan sistem jalan berbayar elektronik;
  6. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan dan modifikasi prasarana beserta kelengkapan sistem jalan berbayar elektronik;
  7. pelaksanaan perhitungan dan pengajuan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik;
  8. pelaksanaan perhitungan unit cost (biaya Rupiah per kilometer) sistem jalan berbayar elektronik;
  9. penyelenggaraan pengoperasian sistem jalan berbayar elektronik;
  10. pelaksanaan pemilihan operator sistem jalan berbayar elektronik milik Pemerintah Daerah;
  11. pelaksanaan pemilihan investor dan operator sistem jalan berbayar elektronik bukan milik Pemerintah Daerah;
  12. penetapan operator sistem jalan berbayar elektronik milik Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
  13. penetapan investor dan operator sistem jalan berbayar elektronik bukan milik Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
  14. pelaksanaan dan pengendalian operasional sistem jalan berbayar elektronik;
  15. pengaturan dan penataan ruang berupa penempatan gerbang dan peralatan pendukung sesuai kewenangannya;
  16. penjagaan ketertiban dan keamanan prasarana dan sarana sistem jalan berbayar elektronik serta kantor Unit Pengelola;
  17. pelaksanaan rencana pengembangan untuk peningkatan layanan sistem jalan berbayar elektronik;
  18. pelaksanaan publikasi dan kehumasan;
  19. perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi Unit Pengelola;
  20. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, kerumahtanggaan dan ketatausahaan; dan
  21. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola.