KEPALA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

PROFIL KEPALA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KOTA ADMINSTRASI JAKARTA BARAT
Nama : Leo Amstrong Manalu, ST.MT
Pangkat Gol : Pembina (IV/a)
Jabatan : Plt.Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta / 03 Juni 1969
Alamat : Jl. Indragiri V No.495 RT.011 RW.01 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara Prov. Jakarta 14130
Riwayat Pendidikan
- SD : SD Marsudirini Jakarta Utara ( 1976–1982 )
- SMP : SMP Negeri 121 Jakarta Utara ( 1982–1985 )
- SMA : SMA Negeri 13 Jakarta Utara ( 1985–1988 )
- STRATA 1 : Teknis Mesin- FTUI ( 1988–1994 )
- STRATA 2 : Magister Transport-FTUI ( 2000-2003 )
Riwayat Pekerjaan
- Astra International , Management Trainee ( 1994 )
- Sony Electronics Indonesia, Senior Officer ( 1994-1996)
- Naraseni Corporation, Manager Produksi, ( 1996-1998)
- Staff Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya DKI Jakarta( 1998 )
- Kepala Seksi Pengembangan dan Penerapan Ilmu dan Teknologi, Dishub DKI Jakarta ( 2006 )
- Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat ( 2009 )
- Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat ( 2010 )
- Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (2013 )
- Kepala UP. Jalan Berbayar Elektronik, Dishub DKI (Feb 2016-Agustus 2016 )
- Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas ( 2016 – sampai sekarang )
- Plt Kasudinhub Jakarta Barat dan Merangkap Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas ( Februari 2018- Sekarang)
TUGAS
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian lalu lintas angkutan jalan di Kota Administrasi.
FUNGSI
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas;
- pelaksanaan kegiatan angkutan jalan;
- pelaksanaan kegiatan pengendalian dan operasional;
- pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan transportasi;
- penyusunan rekomendasi penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan non perizinan penyelenggaran transportasi kepada Kepala Dinas;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pembangunan dan pemeliharaan/perawatan prasarana dan sarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengelolaan kearsipan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi.