KEPALA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

PROFIL KEPALA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Nama : Ir. Benhard Hutajulu, MT
Nip : 196905161998031004
TTL: RANTAUPRAPAT/ 16 MEI 1969
Alamat: Jl. rawa binong 47 RT.009/002 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung, Jakarta Timur
Riwayat pendidikan:
SD (1976-1982) : SDN 4 RANTAUPRAPAT
SLTP (1982-1985) : SMP N 1 RANTAUPRAPAT
SLTA (1985-1988) : SMA N 4 MEDAN
STRATA 1 (1998-1993) : TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
STRATA 2 (2000-2003) : TEKNIK SIPIL TRANSPORTASI UNIVERSITAS INDONESIA
Riwayat pekerjaan:
03/1998-01/2001 : staf seksi terminal
01/2001-12/2004 : staf seksi fasilitas pendukung bidang manajemen rekayasa lalu lintas
12/2004 - 02/2011 : kepala seksi fasilitas pendukung bidang manajemen rekayasa lalu lintas
02/2011 - 04/2014 : kepala bidang manajemen rekayasa lalu lintas
04/2014 - 12/2014 : kepala suku dinas perhubungan Jakarta timur
01/2015 - 05/2015 : kepala pusat pengujian pkb cilincing 08/2015-12/2015 : kepala unit pengelola kereta api ringan
01/2016-sekarang : kepala suku dinas perhubungan Jakarta Utara
TUGAS
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pembangunan, pengelolaan, pengendalian dan pengkoordinasian lalu lintas angkutan jalan di Kota Administrasi.
FUNGSI
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas;
- pelaksanaan kegiatan angkutan jalan;
- pelaksanaan kegiatan pengendalian dan operasional;
- pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan transportasi;
- penyusunan rekomendasi penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan non perizinan penyelenggaran transportasi kepada Kepala Dinas;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi;
- pembangunan dan pemeliharaan/perawatan prasarana dan sarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengelolaan kearsipan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi.