Sesuai dengan Peraturan GubernurĀ  No 57 Tahun 2022 Lampiran Dinas Perhubungan Download      

TUGAS :

Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan;
  4. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
  5. pengembangan sistem transportasi perkotaan;
  6. penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, dan laut;
  7. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
  8. penetapan lokasi, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan usaha perparkiran;
  9. pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang, dan pemeriksaan mutu karoseri kendaraan bermotor;
  10. penghitungan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan jalan, perkeretaapian, perairan dan laut;
  11. penataan, penetapan dan pengawasan jaringan trayek angkutan jalan;
  12. pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi trayek dan volume kendaraan angkutan jalan dalam rangka kelancaran arus barang dan jasa serta pertumbuhan ekonomi;
  13. pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan, retribusi di bidang perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut;
  14. pelaksanaan upaya keselamatan prasarana dan sarana perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, laut dan udara;
  15. pengawasan dan pengendalian izin di bidang Perhubungan;
  16. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang perhubungan;
  17. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Perhubungan;
  18. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang Perhubungan;
  19. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Perhubungan;
  20. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Perhubungan;
  21. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Perhubungan; dan
  22. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.