Sesuai dengan Peraturan GubernurĀ No 57 Tahun 2022 Lampiran Dinas Perhubungan Download
TUGAS :
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan.FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas Perhubungan;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Perhubungan;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan perhubungan;
- pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi sistem perhubungan;
- pengembangan sistem transportasi perkotaan;
- penyelenggaraan perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, dan laut;
- pembangunan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi usaha dan kegiatan perhubungan;
- penetapan lokasi, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan usaha perparkiran;
- pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang, dan pemeriksaan mutu karoseri kendaraan bermotor;
- penghitungan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan jalan, perkeretaapian, perairan dan laut;
- penataan, penetapan dan pengawasan jaringan trayek angkutan jalan;
- pengembangan, pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi trayek dan volume kendaraan angkutan jalan dalam rangka kelancaran arus barang dan jasa serta pertumbuhan ekonomi;
- pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan, retribusi di bidang perhubungan darat, perkeretaapian, perairan dan laut;
- pelaksanaan upaya keselamatan prasarana dan sarana perhubungan darat, perkeretaapian, perairan, laut dan udara;
- pengawasan dan pengendalian izin di bidang Perhubungan;
- penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang perhubungan;
- penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Perhubungan;
- pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang Perhubungan;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Perhubungan;
- pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Perhubungan;
- pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Perhubungan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.