...

Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Tidak Sesuai Ketentuan di Kawasan Cawang

Jakarta, 26 Juni 2026 – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), didukung unsur TNI dan Polri, melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/6). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan masyarakat serta hasil pemantauan kondisi di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib dan nyaman bagi pengguna jalan. Serta, memastikan keadaan jalan sesuai dengan mengacu pada rambu lalu lintas yang berlaku di lokasi.

“Kami mendengar masukan masyarakat dan juga melihat kondisi di lapangan. Karena itu, hari ini kami hadir melakukan penertiban secara persuasif namun tetap tegas sesuai peraturan. Sebelum dilakukan penderekan, petugas memberikan waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya,” ujar Budi saat memimpin penertiban parkir liar di Kawasan Cawang, Jumat (26/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan. Hasilnya, empat kendaraan roda empat (mobil) diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan setelah petugas memberikan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya.

Budi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi sesuai hasil evaluasi lapangan dan masukan masyarakat. “Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Budi.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan memanfaatkan lokasi parkir resmi yang tersedia di sekitar kawasan. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum sebagai pilihan mobilitas sehari-hari sehingga fungsi jalan tetap terjaga dan lalu lintas dapat berjalan lebih tertib dan lancar.

Untuk diketahui, di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), parkir di badan jalan diperbolehkan dengan pola parkir serong 45 derajat, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB. Sementara itu, di sisi timur (arah Cililitan), parkir diperbolehkan dengan pola paralel, kecuali pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja. Di luar waktu tersebut, kendaraan tetap dapat parkir sesuai ketentuan yang diatur melalui rambu di lokasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.