
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Konsultasi Publik II Rencana Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin–Kwitang pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah dan dilaksanakan dengan melibatkan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, serta masyarakat yang terkena dampak, sesuai dengan Pasal 59 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021. Konsultasi Publik bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan mengenai lokasi rencana pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Persiapan memberikan penjelasan mengenai rencana pengadaan tanah, termasuk maksud dan tujuan pembangunan, tahapan dan waktu proses pengadaan tanah, peran Penilai, objek dan bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban para pihak.
Konsultasi Publik II akan dilaksanakan pada pukul: 09.00 WIB – sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan Lantai 10, Grha Ali Sadikin Blok G, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta
