
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 14 Juni 2026 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman–Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said ditiadakan, sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan internasional BTN Jakarta International Marathon 2026.
Sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, HBKB dapat ditiadakan apabila terdapat kegiatan nasional maupun internasional yang memerlukan pengaturan dan pengamanan khusus.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan BTN Jakarta International Marathon 2026 yang diikuti peserta dari berbagai daerah dan negara.
“BTN Jakarta International Marathon merupakan ajang olahraga internasional yang menjadi kebanggaan Jakarta sekaligus sarana promosi kota di tingkat global. Untuk mendukung kelancaran acara dan keselamatan seluruh peserta maupun masyarakat, HBKB pada Minggu, 14 Juni 2026 ditiadakan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan ini dan menyesuaikan rencana perjalanan selama berlangsungnya acara,” ujar Budi, Rabu (10/6/2026).
BTN Jakarta International Marathon 2026 pada Sabtu (13/6/2026) memiliki dua kategori, yaitu 5 kilometer dan 10 kilometer yang akan berlangsung mulai pukul 03.00-07.30 WIB. Sementara, pada Minggu (14/6/2026), terdiri dari dua kategori, yaitu kategori 21 kilometer (Half Marathon) dan 42 kilometer (Full Marathon), mulai pukul 03.00-11.00 WIB, dengan rute yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.
Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi lalu lintas dan menggunakan moda transportasi umum apabila beraktivitas di sekitar kawasan kegiatan.
“Kami mengharapkan pengertian dan kerja sama masyarakat. Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas menjadi prioritas utama selama kegiatan berlangsung,” tambah Budi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengaturan lalu lintas dapat diakses melalui website resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan media sosial resmi @dishubdkijakarta.
