
Jakarta, 28 Juni 2026 – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri dari unsur TNI dan Polri melaksanakan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6) malam pukul 21.00 WIB hingga Minggu (28/6) dini hari pukul 00.30 WIB.
Penertiban diawali dengan patroli berjalan kaki. Petugas menyusuri kawasan untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Setelah itu, petugas memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak empat kendaraan roda empat (mobil) yang tetap melanggar setelah batas waktu berakhir, terdiri atas dua kendaraan yang diderek dan dua kendaraan yang dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa patroli dan penertiban ini sebagai upaya menjaga fungsi jalan tetap optimal bagi mobilitas masyarakat.
“Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang. Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi saat memimpin penertiban di kawasan tersebut, Sabtu (27/6/2026), malam hari.
Kemudian, setelah patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. Budi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu, sementara pada hari lainnya pengawasan tetap dilakukan secara berkala.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar ketentuan, parkir di lokasi tersebut mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.
