
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah bagi pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin–Kwitang.
Konsultasi publik tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Pola Lantai 2 Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini ditujukan kepada pihak yang berhak, pengelola atau pengguna barang, serta masyarakat terdampak yang berada pada lokasi pembangunan.
Kegiatan konsultasi publik merupakan bagian dari tahapan rencana pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan MRT Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin–Kwitang. Pelaksanaan konsultasi ini menjadi bagian dari proses penyampaian informasi dan penjaringan masukan dari masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap rencana pembangunan.
Rencana pembangunan MRT Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin–Kwitang merupakan salah satu bagian dari pengembangan jaringan transportasi massal di Jakarta. Koridor tersebut mencakup wilayah Kelurahan Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang, yang berada di Kecamatan Gambir, Menteng, dan Senen. Rencana pembangunan ini membutuhkan pengadaan tanah sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaannya.
Melalui konsultasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak terkait akan menyampaikan rencana pembangunan dan pengadaan tanah kepada masyarakat yang terdampak serta memberikan ruang bagi penyampaian tanggapan dan masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana pengadaan tanah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembangunan MRT Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin–Kwitang, guna mendukung pengembangan jaringan transportasi massal dan peningkatan konektivitas di wilayah Jakarta.
Konsultasi Publik Rencana Pengadaan Tanah MRT Timur-Barat Fase I Segmen Thamrin–Kwitang
