Nama LengkapM Faris Budiman
Jabatan SekarangKepala UPAS

TUGAS

Unit Pengelola mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan angkutan bus sekolah.

FUNGSI 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pengelola;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pengelola;
  3. penyusunan standar dan prosedur pelayanan pengelolaan angkutan bus sekolah;
  4. penyelenggaraan pengoperasian angkutan bus sekolah pada jaringan utama dan jaringan penghubung;
  5. pelaksanaan pengelolaan angkutan bus sekolah;
  6. pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana angkutan bus sekolah;
  7. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelayanan angkutan bus sekolah;
  8. pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana teknis;
  9. penyusunan penghitungan biaya pelayanan angkutan bus sekolah;
  10. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD/UKPD, instansi pemerintah/swasta dan pihak terkait dalam rangka pelayanan angkutan bus sekolah;
  11. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelola;
  12. pelaksanaan kegiatan publikasi dan kehumasan Unit Pengelola;
  13. perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi Unit Pengelola;
  14. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
  15. pengelolaan kearsipan Unit Pengelola; dan
  16. pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola.