Nama LengkapEmanuel Kristanto
Jabatan SekarangKepala

TUGAS

Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Terminal Terpadu Pulo Gebang.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  3. penyusunan standar dan prosedur pengelolaan dan pelayanan Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  4. pelaksanaan pengelolaan pemanfaatan/penggunaan, pengamanan dan pelayanan Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  5. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana termasuk bangunan gedung Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  6. perencanaan dan pengajuan optimalisasi pemanfaatan/penggunaan potensi sumber daya/prasarana dan sarana Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  7. pelaksanaan pemungutan dan penyetoran penerimaan retribusi penggunaan/pemanfaatan Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  8. pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban serta kenyamanan Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  9. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan tata usaha Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  10. pelaksanaan publikasi kegiatan pelayanan Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  11. pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang;
  12. penyiapan bahan laporan dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang; dan
  13. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang