Nama LengkapDody Setiyono
Jabatan SekarangKabid Lalu Lintas Jalan

TUGAS :

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan manajemen rekayasa lalu lintas pada ruas jalan, simpang dan kawasan di dalam koridor angkutan massal, Mass Rapid Transit (MRT), Bus Rapid Transit (BRT) dan Perkeretaapian perkotaan, serta keselamatan dan teknik sarana.

FUNGSI :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran Bidang Lalu Lintas;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Lalu Lintas;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan lalu lintas;
  4. penyusunan, pengkoordinasian dan pengembangan sistem transportasi perkotaan;
  5. pengaturan lalu lintas melalui penetapan rambu lalu lintas, marka jalan, road hump, deliniator, pita penggaduh, cermin lalu lintas, pulau lalu lintas, pembatas ketinggian kendaraan, pagar pengaman lalu lintas, guard rail dan pengarah pejalan kaki, jalur sepeda;
  6. pelaksanaan penyediaan, pembangunan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran rambu lalu lintas, marka jalan, alat pengendali, pengaman pemakai jalan dan fasilitas pendukung lalu lintas;
  7. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi penetapan rambu lalu lintas, marka jalan, road hump, deliniator, pita penggaduh, cermin lalu lintas, pulau lalu lintas, pembatas ketinggian kendaraan, pagar pengaman lalu lintas, guard rail dan pengarah pejalan kaki, jalur sepeda;
  8. pelaksanakan perencanaan, pengaturan rekayasa lalu lintas pada ruas jalan, simpang dan kawasan di dalam koridor angkutan massal, Mass Rapid Transit (MRT), Bus Rapid Transit (BRT) dan perkeretaapian perkotaan.
  9. pelaksanaan rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan terhadap kegiatan tertentu yang langsung dan tidak langsung berhubungan dengan lalu lintas;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sistem lalu lintas;
  11. pelaksanaan upaya keselamatan dan teknik sarana;
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan manajemen rekayasa lalu lintas, keselamatan dan teknik sarana; dan
  13. pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Lalu Lintas.