Bidang Angkutan Jalan
Nama Lengkap
Ferdinand Ginting
Jabatan Sekarang
Kepala Bidang Angkutan Jalan
TUGAS
Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan angkutan jalan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Angkutan Jalan menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Angkutan Jalan;
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Angkutan Jalan;
penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis di Bidang Angkutan Jalan;
pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang;
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian subsidi (Public Service Obligation) kepada Badan Usaha Milik Daerah di Bidang angkutan jalan;
pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan angkutan jalan;
penyusunan rekomendasi kepada penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka penetapan dan pemberian sanksi atas pelanggaran/penyalahgunaan perizinan dan non perizinan penyelenggaraan angkutan jalan;
penyusunan dan pengkoordinasian bahan pembinaan terminal penumpang dan terminal barang;
penyusunan standar pelayanan, standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal terminal penumpang dan terminal barang;
penyusunan pemanfaatan dan penggunaan terminal penumpang dan terminal angkutan barang;
pelaksanaan integrasi jaringan angkutan orang dan barang antarmoda dan intermoda;
penyusunan data dan informasi, rencana kerja dan anggaran, laporan kinerja, kegiatan dan akuntanbilitas Bidang Angkutan Jalan;dan
penyusunan dan pelaksanaan sistem informasi angkutan jalan dan pelaporan serta pertanggungjawaban tugas dan fungsi Bidang Angkutan Jalan.
