Perparkiran
Nama Lengkap
Adji Kusambarto
Jabatan Sekarang
Kepala Unit Pengelola Parkir
TUGAS
Unit Pengelola Perparkiran mempunyai tugas mengelola perparkiran.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Perparkiran menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis dan rencan kerja dan anggaran/rencana bisnis anggaran Unit Pengelola Perparkiran;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran/rencana bisnis anggaran Unit Pengelola Perparkiran;
- penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan perparkiran;
- penyusunan reneana kebutuhan, penyejiaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana perparkiran;
- pelaksanaan perhitungan biaya jasa pelayanan perparkiran;
- penyelenggaraan pelayanan perparkiran di tempat parkir;
- pengaturan teknis kelancaran lalu lintas di tempat parkir;
- pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi parkir;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir;
- penjagaan ketertiban dan keamanan serta pemeliharaan kebersihan di tempat parkir;
- pelaksanaan monitoring, pengawasan lokasi dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan;
- pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana parkir milik Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan penataan, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran pada badan jalan dan luar badan jalan;
- pelaksanaan kerja sama teknis pengelolaan perparkiran;
- pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pengelola Perparkiran;
- pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Perparkiran;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Unit Pengelola Perparkiran;
- pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelola Perparkiran;
- pengelolaan kearsipan, data dan informasi Unit Pengelola Perparkiran; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Perparkiran.
