Nama LengkapAdji Kusambarto
Jabatan SekarangKepala UP Parkir

TUGAS

Unit Pengelola Perparkiran mempunyai tugas mergelola perparkiran.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Perparkiran menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencan kerja dan anggaran/rencana bisnis anggaran Unit Pengelola Perparkiran;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran/rencana bisnis anggaran Unit Pengelola Perparkiran;
  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelayanan perparkiran;
  4. penyusunan reneana kebutuhan, penyejiaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana perparkiran;
  5. pelaksanaan perhitungan biaya jasa pelayanan perparkiran;
  6. penyelenggaraan pelayanan perparkiran di tempat parkir;
  7. pengaturan teknis kelancaran lalu lintas di tempat parkir;
  8. pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi parkir;
  9. pelaksanaan koordinasi pengelolaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir;
  10. penjagaan ketertiban dan keamanan serta pemeliharaan kebersihan di tempat parkir;
  11. pelaksanaan monitoring, pengawasan lokasi dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan;
  12. pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana parkir milik Pemerintah Daerah;
  13. pelaksanaan penataan, pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran pada badan jalan dan luar badan jalan;
  14. pelaksanaan kerja sama teknis pengelolaan perparkiran;
  15. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pengelola Perparkiran;
  16. pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Perparkiran;
  17. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Unit Pengelola Perparkiran;
  18. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Unit Pengelola Perparkiran;
  19. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Unit Pengelola Perparkiran; dan
  20. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Perparkiran.