Nama LengkapYayat Sudrajat
Jabatan SekarangKepala UP Sistem Pengendalian Lalu Lintas

TUGAS

Unit Pengelola mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem pengendalian lalu lintas.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Unit Pengelola;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Unit Pengelola;
  3. penyusunan standar dan prosedur operasional sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik lainnya;
  4. penyusunan rencana kebutuhan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik lainnya;
  5. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan lampu lalu lintas dan sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik lainnya;
  6. pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan, perawatan, pembangunan dan pengembangan lampu lalu lintas dan sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik lainnya;
  7. pelaksanaan pengoordinasian operasional lampu lalu lintas dan sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik lainnya;
  8. pelaksanaan kegiatan penguasahaan fasilitas lampu lalu lintas dan sistem pengendalian lalu lintas berbasis elektronik lainnya;
  9. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
  10. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang;
  11. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas;
  12. pengelolaan teknologi informasi Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas; dan
  13. pelaporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas.