Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Personel Gabungan Dishub, Polri dan TNI Tindak Pengendara Roda Dua yang Melawan Arah

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Personel Gabungan Dishub, Polri dan TNI Tindak Pengendara Roda Dua yang Melawan Arah

Personel Gabungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024). Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan.

Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-18.00 di sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta. Pada pagi hari, penindakan dilakukan di 4 lokasi yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora dengan total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan. Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh jajaran Kepolisian dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat (27 kendaraan)
  • Jalan Kh. Mas Mansyur
  • Jalan Kramat Bunder
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Karang Anyar
  • Jalan Letjen Suprapto
  • Jalan Kebon Sirih Timur
  • Jalan Johar
  1. Jakarta Utara (7 kendaraan)
  • Jalan Raya Cilincing
  1. Jakarta Selatan (25 kendaraan)
  • Taman Setia Budi
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Kalibata Raya
  • Jalan Ciputat Raya
  1. Jakarta Barat (15 kendaraan)
  • Ring Road Rawa Buaya
  • Ring Road Pintu Air Cengkareng
  1. Jakarta Timur (40 kendaraan)
  • Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
  • Jalan Raya Bekasi
  • Fly Over Pondok Kopi
  • Turunan Fly Over Klender

Pada pelaksanaannya di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan. Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut.

Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada tanggal 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak 2 (dua) kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu – rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan. 

Add a Comment

Your email address will not be published.