Angkutan Umum Untuk Penyandang Disabilitas: Saatnya Ciptakan Transportasi Ramah Disabilitas

Angkutan Umum Untuk Penyandang Disabilitas: Saatnya Ciptakan Transportasi Ramah Disabilitas

Seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan serta kenyamanan dalam melakukan mobilitas sehari-hari, begitupun penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapatkan akses terhadap transportasi yang aman, terjangkau, dan mudah diakses.

Tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Pasal 19 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan hak-hak pelayanan publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. Memperoleh akomodasi yang layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan

b. Pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

Sesuai pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, Pemprov DKI Jakarta sebagai penyediaan transportasi publik yang inklusif, berkomitmen untuk menyediakan sejumlah sarana dan prasarana bagi disabilitasi, seperti pada halte, terminal bus, stasiun, maupun bandara.

Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan undang-undang dan Peraturan Mentri perhubungan, seperti:

  1. Menyediakan 300 bus ramah disabilitas. Bus berkonsep ramah disabilitas melayani 29 rute non-BRT (Bus Rapit Transit) dalam kota. Adanya fasilitas ini untuk memaksimalkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas.
  2. Mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi penyandang disabilitas. Pemprov DKI Jakarta mengembangkan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi penyandang disabilitas, yaitu seperti pintu darurat, area beristirahat, tata tertib perlakuan terhadap penumpang kebutuhan khusus, gate pengguna kursi roda, blok taktil (ubin pemandu jalan), audio kedatangan bus, ramp portable (jalur landai yang memiliki kemiringan), dan fasilitas lainnya yang mudah diakses dan ramah bagi penyandang disabilitas
  3. Peningkatan aksesibilitas lingkungan tanpa hambatan. Melakukan peningkatan aksesibilitas lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas pada angkutan umum di Jakarta, meliputi penyediaan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang ramah bagi penyandang disabilitas dan memenuhi standar; alat bantu naik turun ke sarana transportasi, pintu yang aman dan mudah diakses, informasi audio atau visual, petunjuk khusus pada area pelayanan, tempat duduk prioritas, toilet ramah disabilitas, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman.
  4. Revitalisasi terminal ramah disabilitas. Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Provinsi DKI Jakarta telah merevitalisasi sejumlah terminal dengan fasilitas ramah penyandang disabilitas seperti di terminal tipe A dan terminal tipe B.
  5. Pengecualian kawasan ganjil-genap bagi disabilitas.  Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 484 Tahun 2021, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas dikecualikan dari pembatasan aturan ganjil genap.  Bagi para penyandang disabilitas akan memberikan distribusi stiker pengecualian kendaraan bermotor roda empat di kawasan ganjil-genap. Stiker yang didistribusikan kepada pemohon telah melewati tahap verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
  6. Pemberian keringan tarif transportasi publik. Bagi penyandang disabilitas, diberikan tarif khusus
  7. Pengemudi angkutan umum yang tersertifikasi. Para pengemudi angkutan umum diberikan modul dan kurikulum pelatihan yang memuat materi tentang pelayanan kepada penumpang disabilitas. Adapula pemberlakukan uji sertifikasi dalam rangka meningkatkan kapasitas pengemudi angkutan umum.

Fasilitas dan layanan yang sudah tersedia diperuntukan untuk masyarakat yang berkebutuhan khusus atau disabilitas agar mereka bisa beraktifitas normal tanpa suatu hambatan atau seperti orang yang jasmaninya sempurna. Di samping itu, juga diperlukan peran serta masyarakat dalam merealisasikan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan turut andil membantu penyandang disabilitas  sebagai sesama pengguna transportasi umum. Dengan ini, diharapkan semua masyarakat dari kalangan manapun dapat mengakses layanan transportasi publik Pemprov DKI dengan aman dan nyaman tanpa hambatan.

Diterbitkan

Add a Comment

Your email address will not be published.