Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Disinsentif, Cek Lokasinya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif yaitu pembayaran tarif tertinggi, di beberapa lokasi parkir. Petugas akan melakukan pemeriksaan pada plat nomor kendaraan untuk mengetahui apakah sudah uji atau belum lulus uji emisi kendaraan. Pemberlakuan disinsentif tarif parker sendiri telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir. Adapun 10 lokasi tersebut, yaitu:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Gedung Parkir Blok M
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat
  4. Pelataran Parkir Pasar Mayestik
  5. Park And Ride Kalideres
  6. Park And Ride Lebak Bulus
  7. Park And Ride Kampung Rambutan
  8. Gedung Parkir Pasar Baru
  9. Gedung Parkir Taman Menteng
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Selain lokasi parkir tersebut, disintensif tarif parkir juga telah ditetapkan di 10 (sepuluh) lokasi PD Pasar Jaya dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Pusat Perniagaan Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Prasar Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar Tanah Abang Blok B
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu.

Dengan demikian, sudah terdapat 20 lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif tarif.

Pada tahap kedua, terdapat 14 lokasi parkir PD Pasar Jaya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah disosialisasikan. Lokasi Parkir PD Pasar Jaya yang masih dalam proses integrasi, yaitu :

  1. Pasar Tomang Barat
  2. Pasar Grogol
  3. Pasar Cengkareng
  4. Pasar Senen Blok III
  5. Pasar Jatinegara
  6. Pasar Kramatjati
  7. Pasar Rawabening
  8. Pasar Enjo
  9. Pasar Sunter Podomoro
  10. Pasar Asem Reges
  11. Pasar Santa
  12. Pasar Ciplak
  13. Pasar Klender SS
  14. Pasar Pondok Bambu.

Di tahap ketiga, terdapat 29 lokasi parkir yang menggunakan mesin parkir yang telah terhubungan dengan data uji emisi dan secara otomatis memberlakukan disinsentif. Tahap ini ditargetkan selesai pada November 2023, dengan lokasi diantaranya:

  1. Pasar Gondangdia
  2. Pasar Rawasari
  3. Pasar Cipulir
  4. Pasar Minggu
  5. Pasar Lenteng Agung
  6. Pasar Tebet Timur
  7. Pasar pondok Indah
  8. Pasar Manggis
  9. Pasar Cipete Selatan
  10. Pasar UPB Kramatjati
  11. Pasar Jembatan Lima
  12. Pasar Palmerah
  13. Pasar Palmeriam
  14. Pasar Sunan Giri
  15. Pasar HWI Lindeves
  16. Pasar Kedoya
  17. Pasar Jelambar Polri
  18. Pasar Cijantung
  19. Pasar Duren Sawit
  20. Pasar Tanah Abang Blok F
  21. Pasar Jambul
  22. Pasar Ujung Menteng
  23. Pasar Pulogadung
  24. Pasar Tanah Abang Blok G
  25. Pasar Petojo Ilir
  26. Pasar Gembrong
  27. Pasar Rumput
  28. Pasar Kenari
  29. Pasar Cikini Ampiun

Pemberlakukan tarif parkir disinsentif ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menangani permasalahan polusi udara di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melakukan uji emisi kendaraan mereka. Dengan demikian masyarakat juga berperan penting dalam mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta.

Diterbitkan

Add a Comment

Your email address will not be published.